회원가입

Members

Daftar Akun

에이펙스 성형외과 회원이 되시면
다양한 혜택이 따라 옵니다.

JOIN

Daftar sebagai anggota online untuk mendapatkan akses ke berbagai konten dan layanan web.

Syarat dan Ketentuan Keanggotaan


Bab 1 : Ketentuan Umum

Bab 2 : Perjanjian Penggunaan Layanan

Bab 3 : Kewajiban Para Pihak

Bab 4 : Penggunaan Layanan
Bab 5 : Pemutusan Perjanjian dan Pembatasan Penggunaan
Bab 6 : Lain-lain

Bab 1 Ketentuan Umum

Pasal 1 (Tujuan)
Syarat dan ketentuan ini bertujuan untuk mengatur ketentuan dan prosedur penggunaan semua layanan yang disediakan oleh klinik pada situs web (selanjutnya disebut "Layanan")

Pasal 2 (Definisi)
Istilah yang digunakan dalam Syarat dan Ketentuan ini didefinisikan sebagai berikut.
1. Pengguna: Orang yang menerima layanan yang disediakan oleh klinik berdasarkan ketentuan ini
2. Perjanjian Layanan: Kontrak yang disepakati antara klinik dan pengguna terkait penggunaan layanan
3. Pendaftaran: Tindakan mengisi informasi yang diperlukan pada formulir aplikasi yang disediakan oleh klinik dan menyetujui syarat & ketentuan ini untuk menyelesaikan perjanjian penggunaan layanan
4. Anggota: orang yang telah mendaftar sebagai anggota dengan memberikan informasi pribadi yang diperlukan di situs ini
5. ID Pengguna : tanda pengenal yang dipilih oleh pengguna dan disetujui oleh klinik untuk identifikasi anggota dan penggunaan layanan
Kombinasi huruf dan angka (hanya 1 ID yang dapat didaftarkan per nomor registrasi penduduk)
6. KATA SANDI (PASSWORD) : kombinasi huruf, angka, dan karakter khusus yang diatur sendiri oleh pengguna untuk melindungi informasi anggota
7. Penghentian Penggunaan : pernyataan kehendak oleh klinik atau anggota untuk mengakhiri perjanjian penggunaan setelah pemanfaatan layanan

Pasal 3 (Keberlakuan dan Perubahan Syarat dan Ketentuan)
Jika anggota tidak menyetujui perubahan syarat dan ketentuan, anggota dapat mengajukan pembatalan (pemutusan) keanggotaan. Jika anggota terus menggunakan layanan tanpa menyatakan penolakan dalam 7 hari sejak tanggal berlakunya perubahan syarat dan ketentuan, anggota dianggap menyetujui perubahan tersebut.
① Syarat dan ketentuan ini berlaku efektif sejak ditampilkan pada layar layanan, atau diumumkan di papan pengumuman maupun metode lainnya.
② Klinik dapat mengubah syarat dan ketentuan ini jika dianggap perlu; syarat dan ketentuan yang diubah akan diumumkan pada layar layanan, dan jika tidak ada penolakan dalam 7 hari setelah pengumuman
Jika Anda terus menggunakan layanan ini, Anda dianggap menyetujui perubahan syarat dan ketentuan.
③ Jika pengguna tidak menyetujui perubahan syarat dan ketentuan, pengguna dapat berhenti menggunakan layanan dan membatalkan pendaftaran keanggotaannya; jika tetap menggunakannya, pengguna dianggap telah menyetujui perubahan tersebut
dianggap menyetujui, dan syarat serta ketentuan yang diubah akan mulai berlaku dengan cara yang sama seperti pada ayat sebelumnya.

Pasal 4 (Ketentuan yang Berlaku Mutatis Mutandis)
Hal-hal yang tidak diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini tunduk pada Undang-Undang Kerangka Telekomunikasi, Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi, dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Bab 2 Perjanjian Penggunaan Layanan

Pasal 5 (Pembentukan Perjanjian Penggunaan)
Perjanjian penggunaan terbentuk melalui persetujuan klinik atas permohonan pengguna dan persetujuan pengguna terhadap isi syarat dan ketentuan ini.

Pasal 6 (Permohonan Penggunaan)
Permohonan penggunaan dapat diajukan dengan mengisi informasi pribadi pada formulir pendaftaran yang diminta oleh klinik pada layar informasi keanggotaan layanan.

Pasal 7 (Persetujuan Permohonan Penggunaan)
① Jika anggota mengisi semua rincian pada formulir pendaftaran dengan benar dan mengajukan penggunaan, klinik akan menyetujui pendaftaran tersebut kecuali terdapat keadaan khusus.
② Persetujuan penggunaan dapat tidak diberikan dalam kondisi-kondisi berikut.
1. Jika pendaftaran tidak dilakukan menggunakan nama asli Anda
2. Jika pendaftaran dilakukan menggunakan nama orang lain
3. Jika rincian pengajuan diisi secara palsu
4. Jika pengguna yang sama melakukan pendaftaran ganda dengan ID berbeda
5. Jika persyaratan permohonan penggunaan lain yang ditetapkan oleh klinik tidak terpenuhi

Pasal 8 (Perubahan Ketentuan Perjanjian)
Anggota wajib memperbarui data yang telah dimasukkan saat pendaftaran jika terjadi perubahan; anggota bertanggung jawab penuh atas masalah yang timbul akibat kegagalan memperbarui data tersebut.


Bab 3 Kewajiban Para Pihak

Pasal 9 (Kewajiban Klinik)
Klinik tidak akan membocorkan atau menyebarkan informasi pribadi anggota yang diperoleh sehubungan dengan penyediaan layanan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan yang bersangkutan. Namun, hal ini tidak berlaku apabila ada permintaan dari lembaga negara berdasarkan ketentuan hukum seperti Undang-Undang Dasar Telekomunikasi, untuk tujuan penyelidikan tindak pidana, atau permintaan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Pasal 10 (Kewajiban Anggota)
① Saat menggunakan layanan, anggota dilarang melakukan tindakan-tindakan berikut.
1. Penggunaan ID anggota lain secara tidak sah
2. Tindakan menyalin, menerbitkan, atau memberikan informasi yang diperoleh dari layanan kepada pihak ketiga
3. Tindakan yang melanggar hak cipta klinik, hak cipta pihak ketiga, atau hak lainnya
4. Kasus kahar (force majeure) lainnya
5. Tindakan yang secara objektif dinilai terkait dengan tindak kriminal
6. Tindakan lain yang melanggar hukum dan peraturan yang berlaku
② Anggota tidak boleh menggunakan layanan untuk aktivitas komersial, dan klinik tidak bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang timbul dari penggunaan komersial tersebut.
③ Anggota tidak boleh mengalihkan atau memberikan hak penggunaan layanan maupun status lainnya dalam perjanjian layanan kepada orang lain, atau menjadikannya sebagai jaminan.


Bab 4 Penggunaan Layanan

Pasal 11 (Kewajiban Anggota)
① Anggota bertanggung jawab untuk mengelola dan memelihara email, postingan papan pengumuman, dan data terdaftar mereka sendiri bila diperlukan.
② Anggota tidak boleh menghapus atau mengubah materi yang disediakan oleh klinik secara sepihak.
③ Anggota tidak boleh mengunggah konten di situs web klinik yang melanggar ketertiban umum dan norma kesusilaan, atau melanggar hak pihak ketiga seperti hak cipta. Anggota bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang timbul dari pengunggahan konten tersebut.

Pasal 12 (Pengelolaan dan Penghapusan Unggahan)
Demi kelancaran operasional layanan, kami dapat membatasi ruang penyimpanan memori anggota, ukuran pesan, masa penyimpanan, dan hal terkait lainnya, serta konten yang diunggah yang termasuk dalam kategori berikut dapat dihapus tanpa pemberitahuan sebelumnya.
1. Konten yang memfitnah anggota lain atau pihak ketiga, atau mencemarkan nama baik melalui pencemaran nama baik
2. Konten yang melanggar ketertiban umum dan norma kesusilaan
3. Jika konten dinilai berkaitan dengan tindakan kriminal
4. Pendaftaran yang ditujukan untuk mengganggu ketertiban umum atau kesusilaan
5. Jika anggota memposting materi pornografi di situs web atau papan buletin klinik, atau menautkan ke situs pornografi
6. Kasus yang dianggap melanggar hukum dan peraturan terkait lainnya

Pasal 13 (Hak Cipta Unggahan)
Hak cipta atas materi yang diunggah adalah milik pengunggah, dan anggota tidak boleh menggunakan materi yang dimuat di layanan untuk tujuan komersial, termasuk memproses atau menjual informasi yang diperoleh melalui layanan.

Pasal 14 (Jam Layanan)
Pada prinsipnya, layanan ini beroperasi 24 jam sehari, sepanjang tahun, kecuali terdapat kendala operasional atau teknis khusus. Hal ini tidak berlaku jika ada keperluan pemeliharaan rutin atau alasan serupa.

Pasal 15 (Tanggung Jawab Penggunaan Layanan)
Anda tidak boleh menggunakan layanan ini untuk peretasan, menautkan ke situs asusila, menyebarkan perangkat lunak komersial secara ilegal, atau tindakan serupa, dan klinik tidak bertanggung jawab atas hasil serta kerugian dari aktivitas bisnis yang timbul akibat pelanggaran tersebut, maupun tindakan hukum yang diambil oleh pihak berwenang terkait.

Pasal 16 (Penangguhan Penyediaan Layanan)
Penyediaan layanan dapat dihentikan jika terjadi salah satu dari kondisi berikut.
1. Dalam kondisi yang tidak terhindarkan akibat pemeliharaan atau perbaikan fasilitas layanan
2. Ketika penyedia layanan telekomunikasi utama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi menghentikan layanan telekomunikasinya
3. Ketika pemeliharaan sistem diperlukan
4. Jika konten melanggar hak cipta klinik, hak cipta pihak ketiga, atau hak lainnya


Bab 5 Pemutusan Perjanjian dan Pembatasan Penggunaan

Pasal 17 (Pemutusan Perjanjian dan Pembatasan Penggunaan)
① Anggota yang ingin menghentikan perjanjian penggunaan harus mengajukan permohonan pembatalan secara mandiri melalui internet, dan klinik akan memprosesnya setelah memverifikasi identitas anggota.
② Apabila anggota melakukan tindakan yang termasuk dalam poin-poin berikut, klinik wajib memberitahukan maksud pemutusan kepada pengguna paling lambat 30 hari sebelum tindakan pemutusan dan memberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat.
1. Pencurian ID pengguna dan kata sandi milik orang lain
2. Sengaja mengganggu operasional layanan
3. Jika pendaftaran diajukan secara palsu
4. Penolakan persetujuan informasi pribadi
5. Jika menyebarkan konten yang merusak ketertiban umum dan kesusilaan
6. Jika melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik atau merugikan orang lain
7. Mengirimkan informasi dalam jumlah besar atau materi iklan dengan tujuan mengganggu stabilitas operasional layanan
8. Menyebarkan program virus komputer atau sejenisnya yang menyebabkan malafungsi peralatan informasi dan komunikasi atau kerusakan data
9. Melanggar hak kekayaan intelektual klinik, anggota lain, atau pihak ketiga

10. Penggunaan informasi pribadi, ID pengguna, dan kata sandi orang lain secara tidak sah
11. Jika anggota mengunggah konten pornografi pada situs web atau papan buletin pribadi, atau menautkan ke situs pornografi
12. Kasus yang dinilai melanggar peraturan perundang-undangan terkait lainnya


Bab 6 Lain-lain

Pasal 18 (Larangan Pengalihan)
Anggota tidak boleh mengalihkan, menghibahkan, atau menjaminkan hak penggunaan layanan atau status lainnya berdasarkan perjanjian layanan kepada pihak lain.

Pasal 19 (Ganti Rugi)
Klinik tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang dialami anggota sehubungan dengan layanan yang disediakan secara gratis, kecuali jika kerugian tersebut disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian berat dari pihak klinik.

Pasal 20 (Batasan Tanggung Jawab)
① Klinik dibebaskan dari tanggung jawab penyediaan layanan apabila tidak dapat menyediakannya akibat bencana alam, perang, atau keadaan kahar (force majeure) serupa lainnya.
② Klinik dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat alasan yang tidak dapat dihindari, seperti perbaikan, penggantian, pemeriksaan berkala, atau pekerjaan konstruksi pada fasilitas layanan.
③ Klinik tidak bertanggung jawab atas gangguan penggunaan layanan yang disebabkan oleh kesalahan anggota.
④ Klinik tidak bertanggung jawab atas keuntungan yang diharapkan anggota dari penggunaan layanan, atau kerugian yang timbul dari materi yang diperoleh melalui layanan.
⑤ Klinik tidak bertanggung jawab atas keandalan atau keakuratan informasi, materi, atau fakta yang diunggah pada layanan oleh anggota.

Pasal 21 (Yurisdiksi Pengadilan)
Apabila terjadi gugatan hukum terkait sengketa yang timbul dari penggunaan layanan, pengadilan yang memiliki yurisdiksi atas lokasi klinik ini akan menjadi pengadilan dengan yurisdiksi eksklusif.

Ketentuan Tambahan
- 공고일자 : 2023년 9월 1일
- 시행일자 : 2023년 9월 8일
Hak dan Kewajiban Pasien (Terkait Pasal 1-2 Ayat 1)


1. Hak Pasien

A. Hak untuk menerima perawatan medis

Pasien berhak menerima layanan kesehatan yang tepat untuk melindungi kesehatannya sendiri tanpa diskriminasi jenis kelamin, usia, agama, status sosial, maupun kondisi ekonomi,
tidak boleh dilanggar karena alasan tersebut, dan tenaga medis tidak boleh menolak perawatan medis tanpa alasan yang sah.

B. Hak untuk mengetahui & hak penentuan nasib sendiri

Pasien berhak menerima layanan kesehatan yang tepat untuk melindungi kesehatannya sendiri tanpa diskriminasi jenis kelamin, usia, agama, status sosial, maupun kondisi ekonomi,
tidak boleh dilanggar karena alasan tersebut, dan tenaga medis tidak boleh menolak perawatan medis tanpa alasan yang sah.

C. Hak atas Perlindungan Privasi

Kerahasiaan fisik dan kesehatan pasien yang terkait dengan perawatan medis dilindungi, dan tenaga medis maupun institusi medis tidak boleh mengungkapkan tanpa persetujuan pasien atau
Informasi rahasia tidak boleh dibocorkan atau dipublikasikan kecuali ditentukan lain oleh hukum, seperti untuk penyelidikan tindak pidana.

d. Hak untuk memperoleh pemulihan atas kerugian

Jika hak pasien dilanggar hingga menimbulkan kerugian fisik, finansial, atau jiwa,
Dapat mengajukan permohonan konsultasi dan penyelesaian sengketa ke Korea Medical Dispute Mediation and Arbitration Agency (02-6210-0114, www.k-medi.or.kr).


2. Kewajiban Pasien


A. Kewajiban kepercayaan dan rasa hormat terhadap tenaga medis

Pasien harus memberikan informasi kesehatannya secara akurat kepada tenaga medis, serta mempercayai dan menghormati rencana perawatan medis yang diberikan.


B. Kewajiban untuk tidak menerima perawatan melalui cara yang tidak benar

Pasien harus mengonfirmasi identitasnya sebelum berobat dan dilarang menerima perawatan dengan cara yang tidak benar atau curang, seperti menggunakan nama orang lain,
tidak menerima perawatan medis.

Saya menyetujui pengumpulan dan penggunaan informasi pribadi.

Kebijakan Privasi


에이펙스성형외과(이하 병원 이라 함)은 귀하의 개인정보보호를 매우 중요시하며, 『개인정보보호법』을 준수하고 있습니다.
시행일자 : 2023년 9월 8일
Kebijakan Privasi ini disusun sebagai berikut.

1. Rincian Informasi Pribadi yang Dikumpulkan dan Metode Pengumpulannya
2. Tujuan pengumpulan dan penggunaan informasi pribadi
3. Periode penyimpanan dan penggunaan informasi pribadi
4. Menyebarkan konten yang melanggar ketertiban umum dan kesusilaan
5. Penyediaan dan pembagian informasi pribadi
6. Pengalihan penanganan data pribadi yang dikumpulkan
7. Hak pengguna dan perwakilan hukum serta cara pelaksanaannya
8. Cara Penarikan Persetujuan / Penutupan Akun
9. Pemasangan/pengoperasian perangkat pengumpul data pribadi otomatis dan cara menolaknya
10. Penanggung Jawab Pengelolaan Informasi Pribadi
11. Tindakan Pengamanan Informasi Pribadi
12. Kewajiban Pemberitahuan Perubahan Kebijakan

1. Rincian Informasi Pribadi yang Dikumpulkan dan Metode Pengumpulannya

Klinik hanya mengumpulkan informasi pribadi minimum yang diperlukan untuk menyediakan layanan selama konsultasi. Terdapat kolom input untuk menggunakan layanan klinik, namun Anda tetap dapat menggunakan layanan meskipun tidak mengisi email atau nomor kontak.

[Informasi Layanan Medis]
- Informasi yang dikumpulkan: nama, nomor registrasi kependudukan, alamat, kontak, rekam medis
※ Informasi identitas unik dan rekam medis wajib disimpan sesuai dengan Undang-Undang Pelayanan Medis (tidak memerlukan persetujuan terpisah)

[Data yang dikumpulkan saat konsultasi situs web]
- Wajib diisi: nama, ID, kata sandi, email, kontak (nomor telepon, nomor ponsel)
- Pilihan: persetujuan penerimaan email
- Informasi berikut dapat dibuat dan dikumpulkan secara otomatis selama penggunaan layanan atau pemrosesan tugas penyediaan layanan: riwayat penggunaan layanan, log akses, cookie, informasi IP akses

[Metode Pengumpulan Informasi Pribadi]
- Kami mengumpulkan informasi pribadi melalui metode berikut.
Situs web, formulir tertulis, faks, telepon, papan konsultasi, email

2. Tujuan pengumpulan dan penggunaan informasi pribadi
Klinik menggunakan informasi pribadi yang dikumpulkan untuk tujuan berikut.
Semua informasi yang diberikan oleh pengguna tidak akan digunakan untuk tujuan selain dari yang tercantum di bawah ini, dan kami akan meminta persetujuan terlebih dahulu apabila terjadi perubahan tujuan penggunaan.

[Informasi Layanan Medis]
- Penyediaan layanan medis untuk diagnosis dan perawatan, serta layanan administrasi seperti penagihan, pembayaran, dan pengembalian dana

[Informasi Konsultasi Situs Web]
- Penyediaan layanan konsultasi, pemberitahuan dan informasi kesehatan melalui email, serta survei

3. Periode penyimpanan dan penggunaan informasi pribadi
Klinik akan segera memusnahkan informasi pribadi Anda setelah tujuan pengumpulan atau penerimaan informasi tersebut tercapai.

[Informasi Layanan Medis]
- Disimpan sesuai dengan standar penyimpanan rekam medis yang tercantum dalam Undang-Undang Layanan Medis

[Informasi Konsultasi Situs Web]
- Bahkan setelah tujuan pengumpulan atau penerimaan telah tercapai, kami dapat menyimpan informasi pribadi Anda jika penyimpanan diwajibkan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau peraturan perundang-undangan lainnya.
- Catatan keluhan konsumen atau penanganan sengketa: 3 tahun (Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Elektronik)
- Catatan pengumpulan/pemrosesan dan penggunaan informasi kredit: 3 tahun (Undang-Undang Penggunaan dan Perlindungan Informasi Kredit)
- Catatan verifikasi identitas: 6 bulan (Undang-Undang tentang Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Informasi)
- Catatan kunjungan: 3 bulan (Undang-Undang Perlindungan Rahasia Komunikasi)

4. Menyebarkan konten yang melanggar ketertiban umum dan kesusilaan
Klinik akan segera memusnahkan informasi pribadi setelah "Tujuan Pengumpulan dan Penggunaan Informasi Pribadi" tercapai. Prosedur dan metode pemusnahan adalah sebagai berikut.

[Prosedur Pemusnahan]
Informasi yang dimasukkan oleh pengguna untuk pendaftaran keanggotaan dan keperluan lainnya akan segera dimusnahkan sesuai dengan metode pemusnahan setelah tujuannya tercapai.

[Metode Pemusnahan]
Informasi pribadi yang disimpan dalam bentuk file elektronik dihapus menggunakan metode teknis yang membuat data tidak dapat dipulihkan kembali.
Informasi pribadi yang dicetak di atas kertas dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin penghancur kertas atau dibakar.

5. Penyediaan dan pembagian informasi pribadi
Kecuali jika Anda telah memberikan persetujuan atau diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan terkait, klinik tidak akan dalam keadaan apa pun menggunakan informasi pribadi Anda di luar cakupan yang dinyatakan dalam "Tujuan Pengumpulan dan Penggunaan Informasi Pribadi", maupun memberikannya kepada orang, perusahaan, atau institusi lain.
- Penyerahan rekam medis ke Layanan Peninjauan dan Penilaian Asuransi Kesehatan (HIRA) untuk klaim biaya manfaat perawatan medis berdasarkan Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional
- Jika diperlukan untuk penyusunan statistik atau penelitian akademis, data akan diberikan dalam bentuk yang telah diproses sehingga tidak dapat mengidentifikasi individu tertentu
- Penyerahan atas permintaan lembaga investigasi sesuai dengan prosedur dan metode yang diatur oleh hukum

6. Pengalihan penanganan data pribadi yang dikumpulkan
Klinik mempercayakan pemrosesan informasi pribadi seperti di bawah ini untuk pelaksanaan layanan, dan menetapkan ketentuan yang diperlukan dalam kontrak kerja sama agar informasi pribadi dikelola secara aman sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.
Lembaga pemrosesan titipan informasi pribadi dan rincian tugas yang dialihkan oleh klinik adalah sebagai berikut.

-Perusahaan penerima tugas: Now Design
-Cakupan pekerjaan yang dialihdayakan: pengelolaan, pengoperasian, dan pemeliharaan situs web
-Item informasi pribadi yang didelegasikan: informasi pribadi pelanggan di situs web
-Periode penyimpanan dan penggunaan: hingga kontrak outsourcing berakhir

7. Hak pengguna dan perwakilan hukum serta cara pelaksanaannya
Pendaftaran keanggotaan untuk anak-anak di bawah usia 14 tahun (selanjutnya disebut "anak") dilakukan melalui formulir terpisah yang ditulis dengan bahasa sederhana yang mudah dipahami anak, dan kami selalu meminta persetujuan wali hukum saat mengumpulkan informasi pribadi.
Untuk memperoleh persetujuan dari perwakilan hukum (wali), klinik mengumpulkan informasi minimal dari anak, seperti nama dan kontak perwakilan hukum, serta memperoleh persetujuan perwakilan hukum sesuai dengan metode yang ditetapkan dalam Kebijakan Privasi.
Perwakilan hukum anak dapat meminta untuk melihat, memperbaiki, atau menghapus data pribadi anak. Untuk melihat, memperbaiki, atau menghapus data pribadi anak, silakan klik 'Ubah Informasi Anggota' dan selesaikan prosedur verifikasi perwakilan hukum, setelah itu perwakilan hukum dapat melihat, memperbaiki, atau menghapus data secara langsung; atau hubungi Petugas Perlindungan Data Pribadi secara tertulis, melalui telepon, atau faks untuk tindakan yang diperlukan.
Klinik tidak memberikan atau membagikan informasi mengenai anak kepada pihak ketiga, dan jika perwakilan hukum meminta perbaikan atas kesalahan pada informasi pribadi yang dikumpulkan dari anak, klinik akan melarang penggunaan dan penyediaan informasi pribadi tersebut hingga kesalahan diperbaiki.
※ Informasi pribadi yang wajib disimpan menurut hukum tidak dapat diubah atau dihapus selama periode penyimpanan, bahkan atas permintaan.

8. Cara Penarikan Persetujuan / Penutupan Akun
Anda dapat menarik kembali persetujuan yang telah Anda berikan saat pendaftaran akun mengenai pengumpulan, penggunaan, dan penyediaan informasi pribadi kapan saja.
Untuk berhenti berlangganan/menghapus keanggotaan, klik "Hapus Keanggotaan" di Halaman Saya pada situs web dan lakukan verifikasi identitas, atau hubungi Penanggung Jawab Informasi Pribadi secara tertulis, melalui telepon, atau faks, dan kami akan segera mengambil tindakan yang diperlukan termasuk memusnahkan informasi pribadi Anda tanpa penundaan.

9. Pemasangan/pengoperasian perangkat pengumpul data pribadi otomatis dan cara menolaknya

Klinik mengoperasikan 'cookie' yang menyimpan dan mengambil informasi Anda secara berkala. Cookie adalah berkas teks sangat kecil yang dikirim ke peramban Anda oleh server yang digunakan untuk menjalankan situs web klinik dan disimpan di hard disk komputer Anda. Klinik menggunakan cookie untuk tujuan berikut.
Anda memiliki hak untuk memilih pemasangan cookie. Oleh karena itu, Anda dapat mengatur opsi di peramban web untuk mengizinkan semua cookie, meminta konfirmasi setiap kali cookie disimpan, atau menolak penyimpanan semua cookie.
Jika Anda menolak pemasangan cookie, beberapa layanan mungkin akan sulit disediakan.

10. Penanggung Jawab Pengelolaan Informasi Pribadi
Untuk melindungi informasi pribadi Anda dan menangani keluhan terkait, klinik telah menunjuk Manajer Informasi Pribadi sebagai berikut.

[Penanggung Jawab Pengelolaan Informasi Pribadi]
이름 : 송현석 원장

소속: 에이펙스성형외과

직위 : 개인정보관리책임자

전화번호 : 02-3453-7907

메일 : master@apexprs.com


Anda dapat melaporkan keluhan apa pun terkait privasi yang timbul dari penggunaan layanan klinik kepada Manajer Informasi Pribadi. Klinik akan segera merespons laporan pengguna secara memadai. Jika Anda perlu melaporkan atau meminta saran terkait pelanggaran privasi lainnya, silakan hubungi lembaga di bawah ini.

Komite Mediasi Sengketa Informasi Pribadi (http://www.1336.or.kr / 1336)
Unit Investigasi Kejahatan Siber Kejaksaan Agung (http://www.spo.go.kr / (02) 3480-3573)
Pusat Respons Teror Siber Badan Kepolisian Nasional (http://www.ctrc.go.kr / (02) 392-0330)

11. Tindakan Pengamanan Informasi Pribadi
Klinik telah menerapkan berbagai langkah keamanan teknis untuk melindungi informasi pribadi pengguna. Semua informasi yang Anda kirimkan disimpan dan dikelola dengan aman dalam sistem keamanan yang dilindungi oleh firewall.
Selain itu, sebagai langkah perlindungan administratif untuk informasi pribadi pengguna, klinik telah menetapkan prosedur yang diperlukan untuk mengakses dan mengelola informasi pribadi pengguna, membatasi jumlah personel yang menangani informasi pribadi seminimal mungkin, dan melakukan pelatihan keamanan secara berkelanjutan. Kami juga menunjuk pengguna sistem yang memproses informasi pribadi, memberikan kata sandi pengguna, serta memperbaruinya secara berkala.

12. Kewajiban Pemberitahuan Perubahan Kebijakan
이 개인정보취급방침은 2023년 9월 1일 에 제정되었으며 법령ㆍ정책 또는 보안기술의 변경에 따라 내용의 추가ㆍ삭제 및 수정이 있을 시에는 변경되는 개인정보취급방침을 시행하기 최소 7일전에 병원 홈페이지를 통해 변경이유 및 내용 등을 공지하도록 하겠습니다.

공고일자 : 2023년 9월 1일
시행일자 : 2023년 9월 8일 ​

Saya menyetujui pengumpulan dan penggunaan informasi pribadi.

Persetujuan Pengumpulan dan Penggunaan Informasi Pribadi

Informasi pribadi yang dikumpulkan

[Data yang dikumpulkan saat pendaftaran situs web]
- Item yang dikumpulkan: Nama, Kontak, Email
-Informasi berikut dapat dibuat dan dikumpulkan secara otomatis selama penggunaan layanan atau pemrosesan tugas penyediaan layanan: riwayat penggunaan layanan, log akses, cookie, informasi IP akses

Tujuan pengumpulan dan penggunaan informasi pribadi

Klinik menggunakan informasi pribadi yang dikumpulkan untuk tujuan berikut.
Semua informasi yang diberikan oleh pengguna tidak akan digunakan untuk tujuan selain dari yang tercantum di bawah ini, dan kami akan meminta persetujuan terlebih dahulu apabila terjadi perubahan tujuan penggunaan.

[Informasi Layanan Medis]
-Penyediaan layanan medis untuk diagnosis dan perawatan, serta layanan administrasi seperti penagihan, pembayaran, dan pengembalian dana

[Informasi yang Dikumpulkan melalui Situs Web]
-Informasi wajib: reservasi janji temu melalui situs web, pengecekan reservasi, dan penyediaan layanan keanggotaan
-Informasi opsional: mengamankan jalur komunikasi yang lancar untuk menyampaikan pemberitahuan dan pengumuman melalui media sosial, SMS, dan email, menyediakan informasi penyakit, melakukan survei, menangani keluhan, dan sejenisnya

Masa penyimpanan dan penggunaan informasi pribadi

Klinik kami akan segera memusnahkan informasi pribadi Anda setelah tujuan pengumpulan atau penerimaan informasi pribadi tersebut telah tercapai.

[Informasi Layanan Medis]
-Disimpan sesuai dengan standar penyimpanan rekam medis yang tercantum dalam Undang-Undang Layanan Medis

[Informasi Anggota Situs Web]
- Ketika keanggotaan dibatalkan atau anggota dikeluarkan

Informasi pribadi hanya disimpan dan digunakan selama periode penyediaan layanan untuk tujuan yang tercantum dalam 『Tujuan Pengumpulan dan Penggunaan Informasi Pribadi』, dan informasi yang dikumpulkan untuk penyediaan layanan medis disimpan sesuai dengan Undang-Undang Pelayanan Medis. Namun, meskipun tujuan pengumpulan atau penerimaan informasi telah tercapai, informasi pribadi dapat tetap disimpan jika diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan lainnya.

Saya menyetujui pengumpulan dan penggunaan informasi pribadi.

Masukkan Informasi ( * menunjukkan kolom wajib diisi. )

에이펙스성형외과은(는) 고객님의 개인정보보호를 위해 개인정보 보호지침을 마련하여 이를 준수하고 있습니다.

*ID

*Nama

*Kata Sandi

* Kombinasi huruf/angka/karakter khusus, 8~16 karakter

*Konfirmasi Kata Sandi

*Ponsel

*Penerimaan SMS

*E-mail

* Email akan digunakan jika Anda lupa kata sandi.

*Penerimaan email

APEX CUSTOMER CENTER

Nomor Telepon Utama :

02-3453-7907

Informasi Jam Praktik

Hari Kerja

AM 10 : 00 ~ PM 7 : 00

Sabtu

AM 10 : 00 ~ PM 4 : 00

(Tutup pada hari Minggu dan hari libur nasional)

Subway Jalur 2 Stasiun Yeoksam Pintu Keluar 4, Gedung Hanjungang Lt. 3

Kedua gedung saling terhubung; silakan masuk melalui pintu sebelah kanan.
(Gedung sebelah kanan dengan KT di lantai 1)

예약은 어떻게 하나요?

대표번호 02-3453-7907로 전화 예약하실 수 있습니다.

일본어로 상담할 수 있나요?

공식 인스타그램(@apexjapan_official)과 X(@apex_surgery)로 문의하실 수 있습니다.

日本 SNS

CUSTOMER CENTER

02.3453.7907

TOP

APEX PLASTIC SURGERY

Members

Masuk

에이펙스성형외과 온라인 회원이 되세요.

Belum menjadi anggota?

Lupa ID / kata sandi Anda?